Medan - Menurut Hendri Yohannes, selaku masyarakat Kota Medan dan Kuasa Hukum Pajak, pertumbuhan perekonomian Kota Medan disektor pasar Properti dan KPR akan mengalami penurunan. dikarenakan transaksi Jual Beli atas Pengalihan rumah menjadi terkendala yang disebabkan oleh pembayaran BPHTB yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari menjadi berlarut-larut sehingga Pejabat Pembuat Akta dan Tanah tidak bisa melanjutkan proses transaksi jual beli rumah tersebut tanpa adanya dilakukan pembayaran BPHTB.
Lanjutnya lagi, Pemerintah Pusat memberikan berbagai stimulus yang seperti insentif PPn Rumah,yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia disektor Pasar Property dan KPR menjadi lebih baik. Berbanding terbalik dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi dari sektor Pasar Properti dengan pemberian PPn ditanggung Pemerintah, akan tetapi pelayanan publik atas BPHTB dari Kota Medan memberikan dampak negatif besar yang akan membuat pertumbuhan perekonomian Indonesia disektor pasar properti dan KPR menjadi terjun bebas.
Sebelumnya, Hendri Yohannes mengatakan sudah ada menyurati kepada Kepala Bapenda Kota Medan yang diterima pada tanggal 03 Oktober 2024 atas mengenai kejadian Pelayanan Publik BPHTB yang diterimanya pada tanggal 30-09-2024 di kantor BAPENDA Kota Medan yang beralamat di Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.32, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20219
dibidang BPHTB yang di Lt. 3 yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Secara singkat Hendri Yohannes menceritakan kronologis yang dialaminya bersama dengan Mehaga TS Meliala selaku penerima kuasa dari salah satu developer kota Medan, (saya mempertanyakan kepada pejabat tersebut, dasar peraturan yang mana mewajibkan SSP BPHTB tersebut wajib diverifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu dan harus ada Approved dari BAPENDA Kota Medan supaya bisa dilaksanakan pembayaran? Pejabat tersebut langsung mengatakan “Kalau
mau berdebat saya tidak punya waktu, ini PERWAL KOTA MEDAN Nomor 21 Tahun 2024 silahkan dibaca”.
Setelah saya membaca PERWAL tersebut, tidak ada mengatur bahwasannya BPHTB merupakan objek pajak Penetapan. Ketika saya meminta PERWAL tersebut untuk dapat dipelajari lebih lanjut, pejabat tersebut mengatakan PERWAL tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan hanya untuk
pemakaian sendiri, jika ingin memiliki PERWAL KOTA MEDAN Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, wajib menuliskan surat permintaan informasi atas PERWAL tersebut.).
Setelah itu kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024, menerima surat balasan dari Kepala Bapenda Kota Medan yangdengan lampiran PERWAL Nomor 21 Tahun 2024.
Hendri menjelaskan bawah dalam PERWAL Nomor 21 Tahun 2024 tersebut dan Pelayanan Publik atas BPHTB yang diberikan, ada lima hal yang menjadi Indikator Maladministrasi diantaranya adalah
1. Perwal Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 12-20 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 63. Dalam hal Pendelegasian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 95 ayat 3, mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah mengenai atas Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, sedangkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 97 ayat 3, mendelegasikan
kepada Peraturan Walikota mengenai atas Tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
2. Materi muatan Perwal Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 12-15 tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 63.
3. Perwal Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 16-22, Adanya pembatasan hak seseorang dan memiliki
substansi ketentuan umum. Pembatasan hak seseorang dan memiliki substansi ketentuan umum hanya dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Yang seharusnya pasal tersebut merupakan suatu pengaturan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Bapenda bukan termasuk Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.
4. Kepala Bapenda Kota Medan dan Pejabat Pelaksanaan BPHTB seharusnya setiap keputusan dan tindakan wajib Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 9 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 5 huruf m, Kepala Bapenda Kota Medan dan Pejabat Pelaksanaan BPHTB seharusnya
tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, dari kerugian tersebut memiliki dampak negatif yang sangat besar atas kelangsungan pertumbuhan perekonomian, dikarenakan transaksi Jual Beli atas Pengalihan rumah menjadi terkendala yang disebabkan oleh pembayaran BPHTB yang seharusnya bisa diselesaikan dalamwaktu 1 hari menjadi berlarut-larut sehingga Pejabat Pembuat Akta dan Tanah tidak bisa melanjutkan proses transaksi jual beli rumah tersebut tanpa adanya dilakukan pembayaran BPHTB.
Bahwa terdapat adagium yang sangat dikenal dalam hukum pemerintahan, yaitu no taxation without representation, taxation without representation is robbery, tidak ada pungutan pajak tanpa persetujuan wakil rakyat karenanya pungutan pajak tanpa dasar undang-undang adalah perampokan.
Untuk mencegah akan terjun bebasnya Pertumbuhan Perekonomian dari sektor pasar Properti dan KPR Di Kota Medan, keresahan yang dialami masyakarat Kota Medan dan kesulitan berusaha bagi
pengusaha terkhususnya yang bergerak dibidang Developer dan Berdasarkan salah satu Misi Walikota dan Wakil Walikota Periode 2021-2024 yaitu Medan Bersih “Menciptakan keadilan sosial melalui Refromasi Birokrasi yang bersih, profesional,akuntabel dan transparan berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata” https://inspektorat.medan.go.id/menu/Profil/VISI-DAN-MISI.html, maka dengan ini berharap Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 dan melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik BPHTB. Jika terbukti telah melakukan tindakanmaladministrasi, meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara :
1. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada Ombudsman untuk memanggil Walikota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024.
2. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi dan memiliki unsur pelanggaran berdampak negatif pada Negara Republik indonesia yang menyebabkan pertumbuhan perekonomian dari sektor Pasar Properti dan KPR terjun bebas, meminta kepada Ombudsman untuk memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda Kota Medan berserta dengan PejabatPejabat pelaksanaan BPHTB salah satu nya adalah Kordinasi Wilayah agar dapat diberikan
Sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar