Kanwil DJP Sumut I Kumpulkan Pajak Sebesar Rp 27,78 Triliun


Medan - Penerimaan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tahun 2023 menembus Rp27,78 triliun atau 102,35% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp27,14 triliun.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 34,74% atau Rp9,65 triliun. Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 30,13% atau Rp8,37 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 8% atau Rp2,22 triliun.

Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 30,67% atau Rp8,52 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 27,5% atau Rp7,64 triliun, dan PPN Impor berkontribusi sebesar 12,13% atau Rp 3,37 triliun.

“Pada tahun 2023 ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga menorehkan prestasi, yaitu sukses mencatat pencapaian lebih dari 100% dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra. (SS)

Share on Google Plus

About SUMUT DIGITAL

Sumut Digital Memberikan Informasi Seputar Sumatera Utara yang terupdate secara digital "Sumut Digital" Informasi Sumut klik aja www.SumutDigital.com.

0 komentar:

Posting Komentar