Aksi unjuk rasayang dilakukan oleh Masyarakat Paya Bagas (Suwarno cs) beberapa hari yang lalu yang ingin menguasai areal HGU PTPN III Kebun Rambutan tepatnya di daerah Panguripan, PTPN III (Persero) selaku pemegang HGU Kebun Rambutan akan menjaga dan mempertahankan areal yang merupakan Asset Negara dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Ali Imran Lubis, Ka Sub Bagian Humas dalam siaran persnya Selasa, 30/10/2018 yang lalu.
Ali Imran mengungkapkan bahwa areal tersebut adalah HGU PTPN III yang sudah tidak diragukan lagi keabsahaannya karena sesuai dengan bukti Sertifikat HGU nomor 1 tanggal 14 Mei 1996 yang berakhir 2025 mendatang. Proses hukum atas areal Paya Bagas yang dilakukan pada tahun 2008 juga telah dimenangkan oleh PTPN III berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi deli (PN-TTD) No : 26/Pdt.G/PN-TTD Tanggal 30 Juni 2008 dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum Tetap karena upaya banding dan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat penggarap ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tidak dapat diterima.
Selengkapnya liat di SINI
0 komentar:
Posting Komentar