Pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018 mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo
Medan, (Antaranews Sumut) - Telkomsel akan memblokir layanan panggilan keluar dan pesan singkat keluar pelanggan mulai 1 Maret 2018 kalau pemilik kartu selular itu tidak melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018.
"Pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018 mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo," ujar Corporate Communication Telkomsel Area Sumbagut, Hadi Sucipto di Medan, Rabu.
Dia menegaskan, Telkomsel menghormati dan mematuhi semua proses tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Siaran Pers No. 62/HM/KOMINFO/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018, tentang Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi.
Hadi menjelaskan, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi juga sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk dan penerimaan layanan pesan singkat .
"Telkomsel berharap pelanggan mengikuti aturan pemerintah," katanya.
Apalagi, kata dia, pelanggan yang membeli kartu barupun diwajibkan mengisi identitas.
Hadi mengakui, pada hari terakhir tahap pertama registrasi kartu, permintaan layanan ke gerai Telkomsel dan termasuk mendaftar sendiri di telepon selularnya mengalami peningkatan pesat.
"Soal berapa jumlah pelanggan Telkomsel yang sudah melakukan registrasi, manajemen akan menyampaikan jumlah secara keseluruhan kepada Kementerian Kominfo setelah berakhirnya masa registrasi tahap pertama pada 28 Februari 2018," ujar Hadi.
Dia menyebutkan, manajemen Telkkomsel sudah melaporkan hasil registrasi itu secara berkala kepada Kementerian Kominfo.
"Telkomsel terus melakukan upaya maksimal baik sisi teknis maupun dengan sosialisasi dan edukasi agar seluruh pelanggan bisa melakukan registrasi," katanya.
Sumber : Antarasumut.com
Home
Bisnis
Sumut
Mulai 1 Maret, Telkomsel Lakukan Pemblokiran Telepon dan SMS Keluar Jika Tidak Registrasi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar